Rokok memang belum ada di masa Rosulullah  Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa  kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang  membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta.  Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok.
- Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya.
- Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
- Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
- Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.
- Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih  diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan)  penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan  harta.
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan  kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah  seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa  yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di  tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa  yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir  dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.
Sebagian  ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum  melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit  kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia  orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan  lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya?  Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas  bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan  penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya. 
Apakah  anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila  rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori  udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan  orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah  perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal  buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal  buruk.
Memohonlah  kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang  meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan.  Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang  sabar. 
Sumber:  http://ghuroba.blogsome.com, Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat  Islamiyah”, Judul dalam edisi Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi  dan Masyarakat”,Penulis: Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Penerbit Darul  Khair, Jeddah
Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

No comments:
Post a Comment